TSrlGUd7TSM5GSCoGfriTpCoBA==

Seni Menentukan Waktu Zuhur Ala Kitab Al-Ma'āyīr al-Fiqhiyyah wa al-Falakiyyah fī I‘dād at-Taqāwīm al-Hijriyyah

kitab falak


Penentuan awal waktu salat sangat penting dalam menjalankan ibadah umat Islam. Terutama untuk memastikan salat dilakukan sesuai waktunya. Salah satu salat yang membutuhkan perhatian khusus dalam penentuan waktunya adalah salat zuhur. Kitab "Al-Ma'āyīr al-Fiqhiyyah wa al-Falakiyyah fī I‘dād at-Taqāwīm al-Hijriyyah" merupakan salah satu referensi penting dalam ilmu fiqih yang memberikan panduan tentang berbagai aspek hukum islam, termasuk cara dan metode menentukan waktu salat zuhur.

Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai bagaimana kitab ini menjelaskan cara menentukan waktu salat zuhur. Tujuan dari pembahasan ini yaitu untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang ketepatan waktu salat zuhur. Di sini, kita juga akan membahas kapan waktu zuhur dimulai dan kapan waktu tersebut berakhir.

Definisi Waktu Zuhur


Zuhur adalah waktu yang menunjukkan siang hari. Pada waktu tersebut, biasanya orang Muslim mengerjakan solat zuhur sebanyak empat rakaat. Waktu zuhur terjadi setelah matahari tergelincir dari titik zenit hingga menjelang waktu asar tiba.

Waktu Awal Salat Zuhur

دل حديث عبد الله بن عمرو ا السابق على أن وقت الظهر يدخل بزوال الشمس عن وسط السماء، ومحل الشاهد فيه : ووَقْتُ صلاة الظهر إذا زالت الشمس عن بطن السماء»، وعلى هذا أجمعت الأمة

Riwayat dari Abdullah bin Amr menjelaskan bahwa waktu salat zuhur dimulai ketika matahari tergelincir dari tengah langit. Kata lain dari tergelincirnya matahari pada saat zuhur disebut dengan waktu zawal. Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW bersabda:

“وَوَقْتُ صلاة الظهر إذا زالت الشمس عن بَطْنِ السماء”

Waktu salat zuhur adalah ketika matahari tergelincir dari tengah langit” (HR. Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadi’ as-Salat bab Awqat as-Salawat al-Khamas, Hal. 427-428, Nomor hadis 412).

Hadis ini mempunyai makna bahwa waktu zuhur dimulai saat matahari melewati puncaknya di langit dan bergerak menjauh dari titik zenit. Ini adalah waktu yang diterima secara umum oleh umat islam.



Gambar di atas menganalogikakan hadis Rasulullah SAW yang telah dijelaskan sebelumnya. Gambar manusia tersebut sebagai titik pengamat. Bulatan kuning (matahari) yang berada di tengah, tepatnya sejajar dengan titik pengamat (di atas kepala pengamat) itu merupakan waktu istiwa. Ketika matahari bergeser menjauh dari titik zenit (z°), itulah yang dinamakan waktu zuhur.

Cara Menentukan Zawal


  • Siapkan alat ukur: letakan sebuah tongkat atau alat pengukur di atas permukaan tanah yang datar. Tongkat ini berfungsi untuk mengukur bayangan yang terbentuk.
  • Tandai Bayangan: Tandai ujung bayangan tongkat di permukaan tanah. Ini menunjukkan posisi awal bayangan Ketika matahari berada tepat di atas (zenit).
  • Amati perubahan Bayangan:
  1. Sebelum zawal: jika bayangan tongkat mulai berkurang dari posisi awalnya, ini menandakan bahwa matahari belum tergelincir dari titik puncaknya.
  2. Saat zawal: jika bayangan tongkat tetap, tidak memanjang atau memendek, ini menunjukkan bahwa matahari berbeda tepat di puncak (zenit) dan waktu zawal telah tiba.
  3. Setelah zawal: Jika bayangan mulai memanjang setelah titik stabil, ini menandakan bahwa matahari telah melewati puncaknya dan waktu zuhur telah tiba.

Akhir Waktu Salat Zuhur


Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, serta imam Muhammad dan Abu Yusuf dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa akhir waktu salat zuhur berakhir ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan benda itu sendiri, yang juga disebut bayangan seperti atau bayangan tinggi. Setelah itu, waktu salat asar dimulai. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan salat yang dilakukan oleh Jibril (AS) pada saat bayangan benda tersebut sama panjang:

- عن ابن عباس الله أنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «أمني جبريل عند البيتِ مَرَّتينِ، فَصَلَّى الظهر في الأولى منهما حين كان الفيء (٢) مثل الشراك (٣) ، ثم صلى العصر حين كان كُلُّ شيءٍ مِثْلَ ظَلّهِ، ثم صَلَّى المَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتِ الشمسُ (1) وَأَفطَرَ الصَّائِمُ، ثم صلَّى العِشَاءَ حين غَابَ الشَّفَقُ ثم صَلَّى الفجر حينَ بَرَقَ الفجر وحَرُمَ الطَّعَامُ على الصائم، وصَلَّى المَرَّة الثانية الظهر حين كان ظل كل شيء مثله - لوقت العصر بالأمس - ثم صلى العصر حين كان ظل كل شيء مِثْلَيْهِ، ثم صلى المَغْرِبَ لوقته الأول، ثم صلى العشاء الآخرة حين ذَهَبَ ثلث الليل ، ثم صَلَّى الصُّبح حينَ أَسْفَرتِ الأرض، ثم التفت إلى جبريل فقال : يَا مُحَمَّدُ، هذا وقت الأنبياء من قَبْلِكَ، والوقت فيما بين هَذَيْنِ الوَقْتيْن

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Jibril mengimami saya di dekat ka’bah dua kali. Pada yang pertama, ia menunaikan salat zuhur Ketika bayangan sesuatu seukuran dengan tali sandal. Kemudian ia melaksanakn salat ashar Ketika bayangan segala sesuatu sama panjang dengan bendanya. Setelah itu, ia menunaikan salat maghrib Ketika matahari terbenam dan waktu berbuka bagi orang yang berpuasa. Lalu, ia melaksanakan salat isya Ketika cahaya senja menghilang. Selanjutnya, ia menunaikan salat subuh keyika fajar mulai bersinar dan makanan menjadi haram bagi orang ang berpuasa. Pada kali kedua, ia melaksanakan salat zuhur Ketika bayangan segala sesuatu sama panjang dengan bendanya-waktu ashar pada hari sebelumnya. Lalu, ia melaksanakan salat ashar Ketika bayangan segala sesuatu menjadi dua kali panjangnya. Kemudian, ia melaksanakan salat magrib pada waktu yang sama seperti sebelumnya. Setelah itu, ia menunaikan salat isya akhir Ketika sepertiga malam berlalu. Akhirnya, ia menunaikan salat subuh Ketika cahaya pagi mulai terang di bumi. Kemudian, Jibril berpaling kepada saya dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelum engkau, dan waktu salat berada di antara dua waktu ini.”

Menurut fiqih Hanafi, pandangan mayoritas yang menetapkan akhir waktu zuhur ketika bayangan suatu benda sama panjangnya dianggap lebih berhati-hati dan dianjurkan untuk diikuti. Namun, jika ada kebutuhan mendesak seperti cuaca panas atau perjalanan, maka pendapat Abu Hanifah yang memperbolehkan penundaan hingga bayangan benda dua kali panjangnya dapat diterima.

Metode Tradisional untuk Menentukan Akhir Waktu Salat Zuhur


Untuk mengamati akhir waktu salat zuhur secara tradisional, berikut adalah cara yang dapat digunakan jika seseorang berada di lokasi tanpa alat bantu:

1. Mengamati Panjang Bayangan:

Ketika bayangan suatu benda sudah sama panjang dengan benda tersebut, maka waktu zuhur sudah mendekati akhirnya. Menurut pendapat Abu Hanifah, jika bayangan mencapai dua kali panjang benda, maka waktu zuhur telah berakhir dan waktu salat ashar dimulai.

Sundial (jam matahari) India
Penampakan jam matahari (sundial) di pelataran masjid India.  

2. Perhitungan Bayangan:

Pengukuran atau pengamatan panjang bayangan bisa dilakukan secara manual dengan membandingkan panjang bayangan dengan panjang benda.

3. Penggunaan Referensi Alamiah:

Dalam situasi di mana pengukuran yang akurat tidak memungkinkan observer terhadap posisi matahari dan bayangan di sekitar objek dapat dijadikan panduan. Misalnya, mengamati posisi matahari saat siang hari dan perubahannya bisa membantu menentukan waktu.

Pentingnya memahami waktu salat zuhur tidak hanya untuk memenuhi kewajiban ibadah, tetapi juga untuk menjaga kualitas spiritual dan kedisiplinan umat islam dalam menjalankan perintah Allah. Dengan penjelasan pentingnya penentuan salat zuhur, bahwa waktu zuhur dimulai ketika matahari tergelincir.

Disadur dari kitab Al-Ma'āyīru al-Fiqhiyyah wa al- Falakiyyah fī I‘dād at-Taqāwīm al-Hijriyyah karya Dr. Nizar Mahmoud Qasim Sheikh.


Kontributor :


Comments0

Mari bangun diskusi bersama.

Type above and press Enter to search.